Perlindungan Konsumen di Internet

By | 09:53 Leave a Comment
Perlindungan Konsumen di Internet, ilmu hukum

Tulisan panjang ini dari flash disk saya yang mau saya format, makalah tentang perlindungan konsumen di Internet. Dari pada di hapus mending di posting siapa tau bisa bermanfaat buat yang lain. Walau saya anak pemasaran tapi saya udah khatam 1 kali gugurin kuliah aspek hukum + dua kali ngulang aspek hukum + kena masalah hukum..haha. Ilmu hukum penting mas bro, biar gak di mainin sama lembah hitam yang bernama payung hukum.

internet sebagai sebuah teknologi informatika yang terpesat perkembangannya pada saat ini, manfaat yang dirasakan dari teknologi inipun sangat terasa baik dalam proses belajar mengajar, hiburan, sumber informasi, media masyarakat, dan bahkan dalam dunia bisnis. dalam dunia pendidikan dan nedia masyarakat internet dapat memberikan informasi yang sangat luas, dan sudah banyak negara-nega maju yang mengadakan proses pendidikannya secara online.

pada masa sekarang ini internet sangat berpengaruh dalam dunia bisnis terutama pemasaran produk, transaksi bisnis, pelayanan konsumen, jual-beli langsung, dan sebagainya. perusahaan-perusaaan bisnis dalam meraih pasar yang lebih luas dan mengembangkan kualitas dan kualitas pelayanan kepada konsumen, beberapa perusahaan telah menerapkan fasilitas transaksi online melalui internet. namun seketika fasilitas baru ini dapat menjadi mimpi buruk bagi konsumen yang menjadi korban dan harus menderita kerugian yang tidak sedikit.

Dalam hal ini pengguna internet (netizen) sangat mengharapkan adanya kepastian hukum, agar mereka merasa aman dan nyaman melakukan segala kegiatannya di internet. Di Indonesia yang merupakan Negara berpenduduk sangat banyak tentunya jika pertumbuhan teknologi internet dan kepastian hukumnya sudah memadai, maka pertumbuhan ekonominya tentu saja akan ikut berkembang pula.

Rumusan Masalah

1. Apa saja bentuk kejahatan dan penipuan di internet yang merugikan banyak orang?

2. Siapa saja yang dirugikan dan yang diuntungkan atas kejahatan internet?

3. Siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan & penipuan di internet?

4. Bagaiman tentang perlindungan hukum di internet?

5. Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyikapi hal ini?

PEMBAHASAN

Setiap manusia yang hidup, tanpa terkecuali merupakan kkonsumen baik bagi barang maupun jasa. Oleh karena itu dapat di istilahkan bahwa manusia telah menjadi konsumen sejak hidup dalam kandungan sampai yang bersangkutan masuk ke liang lahat.

Dalam dunia modern ini di mana teknologi sudah melaju sangat pesat dan teknologi internet sudah menjadi santapan sehari-hari, diaman sudah hamper setiap orang mengkonsumsi internet, namun pada dasarnya pengertian konsumen menurut UUPK no 8 tahun 1999 adalah :

konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan

Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagiandari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir.

Karena Di Indonesia ini sudah mulai banyak pengguna internet tentu saja hal ini juga membuka peluang kejahatan dan kesewenang-wenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan hanya ingin memperoleh keuntungan bagi diri dan organisasinya saja dengan merugikan orang lain. Akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia internet yang merugikan orang banyak, memang banyak sekali macam kejahatan dalam internet ini, yang diantara lainnya adalah :

CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat. carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada hacker sejati yang umumnya benar-benar pintar dan ada yang pencoleng yang kebanyakan bodoh.

Hacker sejati bertujuan hanya untuk memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki dan dibuat update. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk berdasarkan berita yang telah diumumkan oleh hacker sejati dan kemudian mencari komputer yang belum sempat diupdate untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian dan pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware . Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus berusaha memanfaatkan kelengahan orang lain dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.

Kasus terakhir yang sempat menghebohkan ini diakui oleh Aswin Wirjadi, Deputy President Director BCA. “Untuk kasus klikbca, tak sempat menduga akan terjadi. Pengalaman kami, mulai dari dibuatnya ATM, kartu debit sampai dengan klikbca yang kami bangun bagi nasabah memang kerap kali menemukan kendala. Apapun kami lakukan, mulai dari merangkak, berjalan, sampai berlari. Itu semua kami lakukan satu persatu sampai dengan sekarang ini. Kami melakukan riset di berbagai negara, khususnya Amerika untuk membangun internet banking ini,” kata Aswin panjang lebar.

Menurut Sarjana Teknik Mesin jebolan Universitas Katolik Atmajaya ini, yang perlu menjadi perhatian adalah ketika makin canggih teknologi, maka makin canggih pula kejahatannya. Berdasarkan pengalaman BCA menghadapi itu, ada lima kategori yang dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan internet banking.

Seperti yang dipaparkan oleh Aswin, kejahatan yang paling banyak dan seringkali tidak diakui diakui oleh para korban adalah situs palsu. Modusnya sangat sederhana, ada seseorang memfotokopi tampilan klikbca yang seolah-olah milik BCA. Peristiwa yang dilakukan oleh pria asal Bandung ini memang tidak bertujuan membobol rekening para nasabah BCA yang terlanjur masuk dalam situs palsu tersebut. Toh tetap saja, BCA sempat kebakaran jenggot.

Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu. “Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA. Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu, ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya. Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa,” terang Aswin.

Masih menurut Aswin, yang bergabung dengan BCA sejak tahun 1990, untuk modus seperti ini telah terjadi 37 kasus. Meskipun BCA berhasil menuntaskan dan menangkap pelakunya, sayangnya tak ada korban yang mau bersaksi karena malu. Padahal UU di Indonesia menyebutkan minimal ada dua saksi yang mau memberi kesaksian agar pelaku dapat masuk ke persidangan.

Jenis kejahatan kedua yang dialami BCA adalah pencurian user ID dan PIN (Personal Identification Number) yang dilakukan oleh seseorang lewat warung internet. PC di warnet juga telah dipasang program untuk merekam user ID dan PIN pengguna yang sedang melakukan transaksi internet banking BCA. Selain di warnet, hal serupa juga pernah dilakukan di beberapa kantor di Jakarta.

Jenis kejahatan berikutnya, biasanya, mengenai orang yang awam internet, yaitu berupa penipuan registrasi. “Padahal kami membuat registrasi begitu mudahnya. Seperti juga ATM, setiap nasabah memiliki PIN. Artinya, setiap nasabah bisa secure kartunya masing-masing. Begitu juga, dengan internet banking sesungguhnya,” kata mantan Direktur di Indomobil ini. Modusnya, selain menggunakan internet, si pelaku kejahatan juga menggunakan SMS. Sebuah SMS yang berisi pesan tentang penerimaan hadiah dan si penerima diwajibkan membayar pajak hadiah lewat BCA.

Bentuk kejahatan lainnya adalah petugas BCA palsu, yang meminta pendaftaran registrasi di internet banking. Terakhir, menurut Aswin, sangat ironi. Karena korban yang berjatuhan adalah kalangan intelektual yang sangat security minded dan berorientasi pada penggunaan teknologi. Kelemahannya adalah, para korban yang berasal dari satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia terlalu sederhana membuat PIN dan user ID-nya.

Dalam dua tahun, sejak dibangunnya internet banking, 381 kejahatan telah dialami bank swasta terbesar nomor satu di Indonesia ini. “Dari seluruh kejahatan tersebut, BCA mengalami kerugian sebesar Rp. 670 juta. Kami anggap itu sebagai uang hilang untuk biaya sekolah,” aku Aswin.

Belajar dari pengalaman, kini BCA melakukan langkah pengamanan agar lembaran hitam tidak kembali terjadi. BCA mencoba menerapkan beberapa langkah strategis agar tidak menjadi bulan-bulanan kejahatan internet banking. “Langkah pertama, kami telah memaksimalkan internet security system yang ada. Secara terus menerus dan optimal kami memberikan pendidikan pada masyarakat dan nasabah. Dan yang terakhir, kami membuat dan menyerahkan sistem keamanan pribadi kepada para nasabah dengan membekali perangkat security berupa key BCA,” ujar Aswin.

Aswin memaparkan, langkah yang dilakukan BCA dalam memaksimalkan internet security system adalah dengan memblokir user ID jika terjadi return email atau bounce email dengan alasan unknown user, e-mail blocked ataupun tak memiliki alasan yang spesifik. BCA juga akan melakukan pemblokiran jika terdapat satu alamat e-mail yang digunakan oleh banyak user ID, yang masuk dalam report fraud control.

Untuk langkah pengamanan lainnya, BCA juga melakukan pemblokiran kepada user ID yang dormant atau tidak melakukan transaksi lebih dari enam bulan lamanya. BCA juga akan menutup user ID nasabah yang tidak melakukan first time log-in selama dua minggu. Selain itu, sebagai langkah antisipasi BCA telah membeli nama-nama domain yang mirip dengan Klikbca, meminta secara resmi penutupan situs palsu dan juga menutup link banner Klikbca yang terdapat pada situs lain.

Walaupun benteng pertahanan telah dibangun, Aswin mengakui internet banking milik BCA bukan berarti aman 100%. “Karena itu, kami terus menerus melakukan perbaikan internet security system. Sehingga jika disimpulkan berdasarkan pengalaman yang dialami BCA, ada tiga hal penting dalam mengimplementasikan internet banking. Yaitu, kita harus kuat dalam membangun bisnis yang ada, kuat dalam investasi dan mempertajam solusi keamanannya, terutama dengan menggunakan sistem keamanan dinamik ,” tutup Aswin.

Menilik apa yang dialami BCA, Roy Suryo menyarankan agar bank tersebut harus memberikan perhatian ekstra untuk memperkuat sistem keamanannya. “Karena, sebagian besar pelakunya bermotif ekonomi, kecuali pelaku yang membuat situs plesetan BCA. Karena sesungguhnya tidak semua kejahatan komputer dan internet bertujuan akhir pada ekonomi,” katanya.

Roy membagi menjadi dua kategori besar jenis kejahatan komputer dan internet. Pertama, fraud by computer manipulation, yaitu si pelaku melakukan manipulasi atas jumlah saldo rekening, jumlah jam kerja, jatah cuti, dan lain sebagainya. Selain itu, jenis kejahatan lainnya adalah computer forgery, biasanya berupa pemalsuan surat-surat penting, pengrusakan data dan program komputer, penyusupan ke sistem komputer, pembajakan program komputer dan masih banyak lagi.

Dari semua kejahatan di internet yang telah dijelaskan di atas sangatlah jelas para ngguna yang notabene awam dirugikan oleh orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut dengan motif uang, mendapat account pribadi, merusak halaman web easing, sampai hanya kepuasan batin karena telah berhasil membobol jaringan keamanan website milik orang/organisasi lain. Dalam hal pelaku kejahatan dapat dibedakan menjadi dua, dari perusahaan atau orang yang melakukan penipuan dalam hal penjualan barang atau jasa, dan dari pihak lain yang memang ingin mencuri data-data penting.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut UUPK no 9 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyebutkan tentang perlindungan konsumen :

“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pelaku usaha demi keuntungan semata. Pada dasarnyadalam hal perlindungan konsumen dalam dunia internet ini pemerintah memang telah menyediakan perangkat hukum yang cukup jelas, guna untuk melindungi konsumen, yang diantaranya adalah :

· UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,

· Undang-Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,

· Keputusan presidan RI nomor 90 tahun 2001 tentang badan pembentukan penyelesaian sengketa konsumen,

· keputusan mentri perindustian dan perdagangan RI nomor 301/mpp/KEP/10/2001 tentang pengangkatan pemberhentian anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen,

· keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen.

Perkembangan transaksi keuangan di bidang perbankan semakin hari kian maju dan semakin memberikan kemudahan kepada nasabah. Nasabah tidak harus datang ke bank untuk memberikan perintah dan persetujuan atas transaksi yang dilaksanakannya. Ditunjang oleh kemajuan teknologi, nasabah cukup mengangkat telepon dan memberikan instruksinya, transaksi pun terlaksana. Nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui komputer, mulai dari mencari informasi mengenai saldo rekening, melakukan transfer, hingga jual-beli. Nasabah bahkan dapat memberikan instruksi melalui telepon genggam. Kemudahan dan kemajuan teknologi ini seyogianya diiringi oleh peraturan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak nasabah maupun bank.

Dalam kasus klikbca.com banyak sekali masyarakat yang dirugikan, kerena Steven Haryanto, membuat lima situs klikbca palsu yang beralamat di wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klik bac.com. Sehingga banyak masyarakat yang masih awam mengira bahwa situs tersebut adalah situs milik klikbca yang asli karena memang tampilannya pun sama dengan situs klikbca. Hanya saja pada saat login tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya adalah dengan login di situs-situs tersebut username dan password/pin akan terkirim kepada pemilik situs tersebut. Dalam hal ini memang bukan pihak BCA yang melakukan kejahatan, dan jika di hubungkan dengan pasal 28 UUPK no 8 1999 yang isinya :

“pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 19, pasal 22, dan pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha”

Pasal 19

(1) “ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperjualbelikan atau diperdagangkan.

(2) ganti rugi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nialainya…

Sebagaimana diketahui pasal 19 yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi, pasal 22 tentang tanggung jawab pembuktian unsure kesalahan dalam perkara pidana, dan pasal 23 mengatur gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan ditempat kedudukan konsumen, namun dalam hal ini apabila pelaku usaha dapat membuktikan kerugian bukan merupakan kesalahannya maka pelaku usaha terbebas dari tanggung jawab ganti kerugian.

Walaupun dalam kasus ini yang melakukan kejahatan bukan dari pelaku usaha namun dari pihak lain, tapi perusahaan BCA dan konsumennya tetaplah merasa dirugikan, dan apabila pihak BCA tidak melakukan tindakan sama sekali akan seolah-olah tidak ada perlindungan terhadap konsumennya. Tindakan BCA dalam kasus ini adalah bernegoisasi dengan pemilik situs agar menyerahkan segala data yang telah dimilikinya, serta brsedia juga menyerahkan situs-situs yang merugikan konsumen BCA tersebut.

Untuk masalah perlindungan konsumen dalam transaksi/belanja online, telah diatur dalam Undang-Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terutama pada bab 5, dan Bab 7. Biasanya dalamtransaksi belanja online kasusnya hampirsama dengan kasus-kasus penipuan jual beli secara tidak online. Misalnya kasus jual beli di forum kaskus.us seorang penjual ingin menjual barang, dan ada seorang pembeli yang ingin membeli barang tersebut, penjual memerintahkan pembeli untuk mentransfer sejumlah uang kepada penjual yang kemudian penjual mengatakan akan mengirim barang setelah uang ditransfer, tapi setelah uang ditransfer pembeli tak kunjung menerima barang yang telah dijanjikan penjual atau pada kasus barang tidakm sesuai dengan yang diharapkan. Pada kasus seperti ini tentu saja pihak kaskus tidak ingin bertanggung jawab karena memang bukan mereka yang menjual barang tersebut, namun apabila kaskus tidak melakukan tindakan, maka para pengunjung situs mereka pun akan sangat kecewa dan menganggap kaskus bekerja sama dengan para penipu tersebut.

PERKEMBANGAN CYBERLAW Di INDONESIA

Inisiatif dalam mengembangkan cyberlaw di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak sekitar 1999. Yang pada waktu itu terdapat dua instansi fakultas hukum unpad dan fakultas hukum UI. Perjalanan untuk mengembangkan cyberlaw ternyata tidak mudah bentuknyapun berubah sesuai dengan kebutuhan. Dan cikal bakal cyberlaw di Indonesia adalah lahirnya UU ITE (undang-undang informasi dan transaksi elektronik). Semoga kedepannya perkembangan hukum cyberlaw akan terus berkembang dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

PERAN NETIZEN DALAM PENGAMANAN

Sebagai penduduk di suatu wilayah, kita harus ikut menjaga keamanan. Didunia nyata ada kegiatan siskamling. Di dunia virtualpun kita bisa sama-sama menjaga. Jika ada hal-hal yang mencurigakan dapat kita periksa bersama. Jika ada yang berbuat jahat marilah kita tangkap, jangan malah kita kagumi. Pemerintah telah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, pemerintah juga pasti melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui lembaga-lembaga tertentu.

Beberapa tips untuk meminimalkan tindak kejahatan di internet :

Bagi para user, disarankan agar menggunakan password yang baik. Bukan sekedar mudah diingat, tetapi juga harus aman agar tidak mudah diketahui orang. Akan lebih baik jika menggunakan kombinasi angka dan huruf sebagai password, misalnya 3@6a5, yang jika diperhatikan dapat dibaca menjadi Bagas. Kombinasi seperti ini selain mudah diingat bagi pemiliknya, juga sulit diduga oleh orang lain. Yang perlu diperhatikan adalah, jangan pernah menggunakan tanggal lahir maupun nama ibu kandung sebagai password. Karena kedua poin tadi sudah terlalu sering dan terlalu banyak digunakan oleh masyarakat. Sebaiknya, user secara periodik mengganti password yang dimilikinya. Hal ini untuk menjaga kemungkinan password sudah diketahui orang yang dekat dengan kita. Asal tahu saja, penjahat tidak saja datang dari jauh, tetapi bisa juga orang di sekitar kita.

Jangan pernah meninggalkan komputer Anda dalam keadaan menyala dan hindari internet anda selalu on-line secara terus menerus. Sebaiknya para user juga harus hati-hati ketika akan mendownload sesuatu. Pastikan sumbernya dapat dipercaya. Karena itu, jangan mudah terprovokasi oleh attachment yang terkirim lewat e-mail. Karena isinya belum tentu menguntungkan. Jika sedang browsing dan masuk ke alamat situs tertentu, cermati semua domain-domain yang mirip. Misalnya, klikbca, clickbca, klickbca dan seterusnya. Jangan sampai kita terlanjur melakukan registrasi pada alamat yang salah. Yang sepele namun penting, jangan pernah lupa log-out, ketika selesai menggunakan internet. Jangan sampai pengguna berikutnya bisa mengakses rekening atau data milik kita. Selain langkah di atas, kita juga perlu mengamati secara periodik performa sistem atau audit trail milik kita. Sebagai pamungkas, gunakanlah one-time yang berupa token untuk pengamanan yang lebih meyakinkan.

Bagi para admin, dirinya perlu meyakinkan keaslian data, sumber data, dan orang yang mengakses data tersebut. Karena itu gunakanlah digital signature dan juga biometrics sebagai tanda pengenal. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan antara private key dengan publick key juga perlu dilakukan. Para admin juga harus rajin menutup servis yang tidak digunakan, memasang proteksi yang dapat berupa filter, firewell ataupun tcp wrapper. Selain proteksi, monitoring system juga harus terpasang dengan baik. Ini bertujuan untuk mengetahui intruder atau serangan yang mungkin saja terjadi dan menyerang sistem yang ada. Jalankan sistem untuk memonitor integritas sistem. Untuk dapat melakukan langkah-langkah pengaman dan perbaikan jika terjadi serangan, sebaiknya para admin rajin mencari informasi dengan membaca dan selalu memback up secara rutin dan mengupdate sistem secara berkala.

Mengatasi ketidakamanan juga harus dilakukan pada sistem. Karena itu, fokuskan pada kebijakan yang terdapat pada satu institusi, bukan memokuskan pada teknologi, karena bagian yang terakhir ini hanya merupakan tool. Bagi perusahaan, sebaiknya posisi information security departement berada dibawah CEO langsung. Jangan sampai departemen tersebut dibentuk hanya sebagai pemanis yang berada dibawah MIS departement tanpa mampu melakukan sesuatu. Seluruh langkah-langkah bijak untuk mengantisipasi ketidakamanan ini sebaiknya dilakukan secara terintegrasi. Dan yang terpenting, tetap waspada!

KESIMPULAN

Dari masalah-masalah yang dihadapi perlu adanya kerjasama antara pengguna internet, perusahaan dan pemerintah dalam menciptakan sebuah konten yang sehat, dan aman bagi pengguna masyarakat. Dan dalam pembuatan hukumnya pun, pemerintah, ahli hukum, penegak hukum, wakil dari netizen, para ahli teknologi informasi perlu berdialog terlebih dahulu, sehingga hukum tidak akan menjadi boomerang bagi penggunanya itu sendiri.

Newer Post Older Post Home

0 comments: