Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah

By | 06:19 2 comments

Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah

Definisi Al Musyarakah

Pengertian Secara Bahasa

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.

• Pengertian menurut ulama

1) Menurut ulama Hanafiyah syirkah adalah perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
2) Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.
3) Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dasar Hukum Al Musyarakah
Al Qur’an:
“ … maka mereka berserikat pada sepertiga ….” (An-Nisaa’ : 12)

“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Shaad : 24)

Kedua ayat tersebut diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisaa’ : 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surat Shaad : 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).

Al-Hadits:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. bersabda, ” Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya.” (HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
Ijma:

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni telah berkata, ‘Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.

Rukun dan Syarat Musyarakah

Rukun Musyarakah antara lain :
a. Ijab-kabul (sighah) adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransakasi.
b. Dua pihak yang berakad (‘aqidani) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta
c. Objek aqad (mahal) yang disebut juga ma’qud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan
d. Nisbah bagi hasil

Syarat Syirkah menurut Hanafiah :

1) Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
i. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
ii. Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang jelas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2) Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu :
i. Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud).
ii. Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.

Syarat Syirkah menurut Malikiyah :

1) Merdeka
2) Baligh
3) Pintar

Syarat – syarat syirkah secara umum sebagai berikut:

1) Perserikatan merupakan transaksi yang bisa diwakilkan, menurut Iman Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu pihak diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakilnya untuk bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai dengan izin pihak – pihak lainnya.
2) Presentase pembagian keuntunagn untuk masing-masing pihak yang berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
3) Keuntungan untuk masing – masing pihak ditentukan secara global berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan dalam jumlah tertentu/pasti.

Newer Post Older Post Home

2 comments: