BENTUK-BENTUK JUAL-BELI “Murabahah, As-Salam, Al-Istishna, Bai’ Bi Tsamani ‘Ajil”

By | 05:53 Leave a Comment

BENTUK-BENTUK JUAL-BELI

“Murabahah, As-Salam, Al-Istishna, Bai’ Bi Tsamani ‘Ajil”

Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati.

Dalam bai' al murabahah , penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira . Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati seberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.

Nama lain Jual Beli Murabahah

Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’ah dikenal dengan nama-nama:

1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’

2. al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’

3. Bai’ al-Muwa’adah

4. al-Murabahah al-Mashrafiyah

5. al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.

Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).

Dasar hukum kebolehan jual-beli murabahah :

· Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah swt. telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”, dan surat An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu”.

· Di samping itu, beberapa hadits nabi juga mendukung keabsahan murabahah, yaitu hadits riwayat Aisyah r.a. Bahwa ketika Rasulullah SAW ingin hijrah, Abu Bakar r.a. membeli dua ekor unta, untuk kemudian Rasulullah SAW berkata “serahkan salah satunya untukku (dengan harga yang sepadan/tailiyah)?” Abu Bakar menjawab, “ya, di untukmu tanpa sesuatu apapun” Kemudian Rasulullah mengatakan “kalau tanpa harga jual (tsaman), maka tidak jadi saya ambil” . (HR. Bukhori dan Ahmad)

Syarat-syarat murabahah:

1. Bank Islam / penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.

2. Kontrak pertama harus sah.

3. Kontrak harus bebas dari riba.

4. Bank Islam / penjual harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.

5. Bank Islam / penjual harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.

6. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:

a. melanjutkan pembelian seperti apa adanya.

b. kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.

c. membatalkan kontrak.

Rukun murabahah:

1. Pihak yang berakad : penjual dan pembeli

2. Objek yang diakadkan : barang yang diperjualbelikan dan harga

3. Akad/sighot : serah (ijab) dan terima (qabul)

a.2. Ketentuan-ketentuannya

Kententuan yang harus dipenuhi dalam jual beli Murabahah meliputi sebagai berikut:

1. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.

2. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembelian/kulakan) dan biaya-biaya lain yang lain dikeluarkan dalam jual beli (capital outlay) pada suatu komoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad, dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.

3. Ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat murabahah.

4. Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual di samping untuk menjaga kepercayaan.

5. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.

a.3. Jenis-jenis Murabahah ada 2, yaitu :

1. Murabahah tanpa pesanan.

Maksudnya ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak, Bank Syari’ah menyediakan dagangannya, penyediaan barang pada murabahah ini tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada atau tidaknya pesanan atau pembeli.

2. Murabahah berdasarkan pesanan.

Bank Syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada nasabah yang memesan barang, sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan. Murabahah ini dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, maksudnya apabila telah dipesan harus dibeli.

b. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat tidak mengikat, maksudnya walaupun nasabah sudah memesan, nasabah bisa menerima atau membatalkan barang tersebut.


Dalam Full artikel tersedia penerapan Bentuk-bentuk jual beli “Murabahah, As-Salam, Al-Istishna, Bai’ Bi Tsamani ‘Ajil” Dalam perbankan Syariah


Newer Post Older Post Home

0 comments: