Cara Membuat Website Gratis Melalui bisnisgoonline.co.id

By | 08:30 4 comments
Google bekerja sama dengan beberapa kementrian di Indonesia terutama kementrian Koperasi dan Usaha kecil menegah dan kementrian perindustrian, bersama dengan beberapa perusahaan swasta lainnya di Indonesia untuk mengkampanyekan "Bisnis Lokal Go Online!".

Program ini mendukung para pelaku (Usaha Kecil Menengah) UKM untuk mengembangkan pemasarannya melalui jalur internet dengan menggunakan media website sebagai tampilan yang menggambarkan secara keseluruhan aktivitas bisnis para pelaku UKM.

Dua kemungkinan yang akan terjadi dalam kampanye bisnis lokal go online ini. Pertama pelaku UKM kurang responsif, karena kampanye yang disebarkan hanya menggunakan media online, sehingga para pelaku UKM tidak melihat sama sekali iklan ini, yang kedua para pelaku UKM kurang responsif karena memang mereka berfikiran harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk membangun sebuah website. Padahal pada kampanye ini mereka dapat membuat web site secara gratis, bila mereka memang mengerti.

Untuk meminimalisir ketidak tahuan para pelaku UKM dalam membuat website gratis melalui web site bisnisgoonline.co.id, berikut saya akan mencoba untuk memaparkan sedikit tutorial bagaimana langkah-langah untuk membuat web site melalui situs tersebut.

1. Kunjungi alamat url : www.bisnisgoonline.co.id

2. Siapkan akun google anda, apabila anda sudah mempunyai alamat email di google mail anda dapat menggunakan alamat email tersebut.

3. Silahkan masuk ke akun google anda terlebih dahulu (bisa melalui https://accounts.google.com, http://gmail.com, http://youtube.com, http://blogger.com. dll), setelah itu ;

4. Pada halaman awal situs bisnisgoonline.co.id, klik "Buat Situs Web Gratis Anda Sekarang"


Setelah itu, nanti akan terbuka tab (jendela) baru, untuk mulai mendaftarkan bisnis anda, kurang lebih tampilannnya akan menampilkan beberapa form yang harus diisi, antara lain :
nama perusahaan, sekilas tentang perusahaan, foto yang menggambarkan perusahaan anda, dll.
Untuk lebih lengap anda dapat menonton video ini :



Setelah membuat situs, mengupdate tampilan (anda dapat mengeditnya dilain waktiu), kini saatnya;

5. Nah selanjutnya anda dapat melihat tampilan web site anda. Yang terpenting adalah selanjutnya anda dapat mengklik tombol dapatkan domain dan publikasikan, disini anda dapat memilih nama domain (namaanda.web.id/co.id), Domain .co.id untuk anda yang sudah memiliki surat izin usaha, dan domain .web.id bagi anda yang belum memiliki surat izin usaha. siapkan dokumen yang diperlukan KTP/SIUPP dengan melakukan scan terlebih dahulu.

Demikian tutorial singkat yang dapat saya berikan. semoga kedepannya lebih banyak UKM kita yang akan merambah melalui media online, sehingga dapat memperluas jangkauan pasarnya. Apabila masih ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar di bawah ini. Trims..

Newer Post Older Post Home

4 comments:

  1. saya udah buat gan. tp gak da d search engine, knp ya????

    ReplyDelete
  2. pasti ada nanti,.. santai aja.. punya ane juga keindeksnya rada lama... coba aja cari cara supaya website cepat keindeks google

    ReplyDelete
  3. Ini masih apa gak situs bisnisgoonline.co.id kak?

    ReplyDelete