Informasi Program USO ((Universal Service Obligation))

By | 05:57 1 comment
USO (Universal Service Obligation) atau lebih dikenal sebagai Kewajiban Pelayanan Universal adalah bentuk kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan pelayanan publik bagi setiap warga negara, khususnya pelayanan telekomunikasi dan informatika. Kewajiban tersebut berupa penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informartika untuk umum. Baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan komunikasi dan informatika.

USO diterapkan di banyak negara dan meliputi berbagai sektor. USO merupakan bagian dari komitmen beberapa negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Di Indonesia, USO diterapkan pada sektor telekomunikasi dan informasi (TI) sebagai salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam pembangunan. Sektor TI sendiri berkembang sangat pesat dan efisien di tangan swasta, namun juga sangat profit oriented. Akibatnya masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan terpencil tidak mendapatkan pelayanan TI karena bukan area profitable.

Pemerintah tidak bertindak secara langsung sebagai eksekutor dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan komunikasi dan informasi ini. Peranan pemerintah dalam program USO lebih pada fungsi koordinator dan regulator. Fungsi eksekutor USO dilakukan oleh penyelenggara operator yang ditetapkan oleh pemerintah. Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) yang berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan program USO. Dana program USO dipungut oleh BP3TI dari operator telekomunikasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. USO di beberapa Negara
Beberapa negara menerapkan program USO dalam skema yang berbeda-beda. Di Tanzania, sumber pendanaan USO sebagian besar berasal dari bantuan donor dan pinjaman bank serta penyertaan modal dari pemerintah setempat. Tanzania Telecomunication Corporate ditunjuk sebagai eksekutor untuk melaksanakan proyek pembangunan Information and Communication Technology (ICT) dalam rangka menghubungkan seluruh bagian negara Tanzania.

Di Uganda, proyek pembangunan infrastruktur ICT backbone dengan sumber dana pembangunan sistem berasal dari pinjaman Pemerintah Cina. Operator yang ditunjuk melaksanakan proyek adalah Huawei Technology. Nantinya sistem tersebut akan dioperasikan oleh perusahaan milik negara Uganda.
Di Malaysia, pembangunan sistem berbasis USO dinamakan Multimedia Super Coridor (MSC). Pembiayaannya berasal dari anggaran belanja pemerintah Malaysia sebagai penyertaan modal pada Telekom Malaysia. MSC merupakan proyek infrastruktur yang dibangun dengan kabel fiber optik dengan kapasitas 2.5-10 gigabits per second.

Di Pakistan, program USO dalam bentuk pembuatan program ICT Initiatives. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah ini antara lain mengembangkan infrastruktur, aplikasi ICT, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan teknologi. Proyek ini diselenggarakan oleh perusahaan telekomunikasi milik pemerintah bernama PTCL.
Di India, program USO berbentuk pembangunan akses dan infrastruktur ICT backbone. Pelaksana proyeknya adalah BSNL dengan pembiayaan dari dana kontribusi USO sebesar 5% dari pendapatan ditambah dengan hibah dan pinjaman lunak pemerintah.

3. Peran BP3TI
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2010, BP3TI memiliki tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan, pembiayaan Information and Communication Technology (ITC) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta aksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika. Sedangkan pengelolaan keuangan BP3TI, sejak tahun 2009 menggunakan mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) secara penuh, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009.

BP3TI mengumpulkan dana USO melalui pungutan PNBP kepada operator penyelenggara komunikasi sebesar 0,75% dari pendapatan kotor setiap tahunnya. Pada Tahun 2007, persentase tarif PNBP tersebut meningkat menjadi 1,25% dari pendapatan kotor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007. Ketentuan tentang jenis dan besaran tarif PNBP untuk program USO tersebut, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009.

Pada Tahun 2010, BP3TI membukukan pendapatan dari jasa layanan USO sebesar Rp1,36 Triliun atau meningkat 23% dibandingkan pendapatan Tahun 2009 sebesar Rp1,1 Triliun. Telkomsel merupakan operator yang menyumbangkan pendapatan terbesar yaitu Rp539 milyar pada Tahun 2010 dan Rp452 pada Tahun 2009. Beberapa operator lain penyumbang pendapatan dari jasa layanan USO adalah Telkom, Indosat dan Exelcomindo Pratama.

Tabel di bawah ini, menyajikan rincian pendapatan BP3TI dari Jasa Layanan USO per operator untuk Tahun Buku 2009 dan 2010.

Tabel Pendapatan BP3TI dari Jasa Layanan USO
OPERATOR 2010 2009 Naik/ (Turun) %
Telkom Rp.302.444.961.054 Rp.255.163.424.081 19%
Telkomsel Rp539.970.803.047 Rp.452.237.491.275 19%
Indosat Rp.208.292.402.307 Rp.200.703.102.213 4%
Exelcomindo Pratama Rp.195.134.483.656 Rp.129.891.707.234 50%
Aplikanusa Lintasarta Rp.13.673.862.963 Rp.8.661.344.133 58%
IM2 Rp.6.059.454.199 Rp.9.912.839.419 -39%
PSN Rp.3.298.293.268 Rp.2.787.709.674 18%
Bakrie Telecom Rp.26.638.409.905 Rp.21.336.240.616 25%
Mobilkom Rp.11.888.484 Rp.6.793.419 75%
Mobile-8 Rp.9.872.937.276 - 100%
Natrindo Telepon Selular Rp.3.280.120.109 Rp.2.395.969.948 37%
Hutchison CP Telecomminication Rp.6.947.874.905 Rp.3.557.311.729 95%
Mandara Selular Rp.926.853.032 Rp.1.631.881.545 -43%
Non Big Operator Rp.49.999.200.942 Rp.18.990.292.151 163%
Jumlah pendapatan Operasional Rp.1.366.551.545.147 Rp.1.107.276.107.437 23%

Sumber : Laporan Keuangan dan Laporan Audit tahun 2010 BP3TI

4. Apa yang sudah dinikmati masyarakat
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006, BP3TI mengelola langsung PNBP dari USO dengan proporsi 70%. Sedangkan sisanya 30% disetorkan ke Kas Negara. Selain digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, dana tersebut untuk membiayai penyediaan akses telekomunikasi dan informatika di pedesaan atau daerah terpencil.

Penyediaan akses telekomunikasi dan informatika di pedesaan atau daerah terpencil antara lain meliputi jenis layanan, sebagai berikut :

a. Desa Dering
Layanan ini berbentuk penyediaan akses telekomunikasi, penyediaan akses jarinyan end-to-end, dan penyediaan layanan telekomunikasi seperti jasa akses internet, SMS, dan layanan telepon. Penyedia jasa yang terpilih adalah PT. Telkomsel untuk kawasan Indonesia bagian barat dan PT. Icon Plus untuk kawasan Indonesia bagian timur. Target penerima layanan sejumlah 33.148 desa. Sedangkan realisasi sampai bulan Desember 2010 atas satuan sambungan yang on air sejumlah 26.753 desa.
b. Desa Pinter
Layanan ini berbentuk penyediaan jaringan internet untuk desa. Target Desa Pinter untuk 32 propinsi di tahun 2010 adalah 131 desa, sedangkan realisasinya di tahun yang sama sejumlah 101 desa.

c. Pusat Internet Kecamatan
Pembangunan sarana umum akses internet di ibukota kecamatan pada wilayah USO. Penyedia layanan antara lain PT. Aplikasuna Lintasarta, PT. Telkom, PT. Sarana Insan Muda Selaras, dan PT. Jastrindo Dinamika. Target layanan ini pada Tahun 2010 sejumlah 5.748 kecamatan, sedangkan realisasi on air di tahun yang sama sejumlah 4.269 kecamatan.

d. Mobil Layanan Internet Kecamatan
Penyediaan jasa pusat layanan internet kecamatan yang bersifat bergerak pada setiap unit kendaraan roda empat standar minibus. Target layanan ini pada tahun 2010 sejumlak 1907, sedangkan realisasinya diharapkan terlaksana pada tahun 2011.

e. Penyiaran Radio Komunitas di daerah Perbatasan dan daerah Terpencil
Pengembangan Lembaga Penyiaran Komunitas melalui penyediaan alat dan perangkat radio di daerah perbatasan dan daerah terpencil. Target penyediaan radio komunitas periode 2010-2014 sejumlah 1141 radio komunitas. Sementara itu, realisasi pada tahun 2010 baru terlaksana pada level pelaksanaan pelelangan penyediaan alat dan perangkat radio komunitas di 15 desa informasi.

f. Penyediaan sarana dan prasarana ICT di wilayah Blank Spot, Transmigrasi, Pesisir Pantai dll.
Pada tahun 2010 belum dilakukan penyediaan sarana dan prasarana ITC di wilayah Blank Spot, Transmigrasi, Pesisir Pantai dll karena masih dalam proses identifikasi terhadap wilayah-wilayah yang masih belum terakses oleh komunikasi dan informatika.

g. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan
Layanan ini pada Tahun 2010 baru mencapai tahap pemilihan penyedia jasa yaitu PT Solusi Media Semesta. Sedangkan realisasi target penyediaan layanan ini diharapkan selesai dalam jangka waktu 4 tahun kedepan.

h. Akses Internet
Target layanan ini pada tahun 2010 baru mencapai tahap pemilihan penyedia jasa yaitu PT Cyber Network Indonesia.

5. Beberapa penilaian masyarakat
Masyarakat umumnya menanggapi secara positif atas penyelenggaraan program USO. Antusiasme masyarakat akan layanan USO juga semakin tinggi mengingat kebutuhan akan teknologi dan informasi, di era globalisasi ini. Kebutuhan atas tindakan responsif, cepat, dan terencana dapat dihasilkan oleh masyarakat dengan tersedianya teknologi dan informasi yang memadai. Beberapa tanggapan masyarakat yang menilai positif program USO dapat dilihat, sebagai berikut :

a. Bupati Trenggalek, pada tanggal 10 Maret 2012, dalam acara penyerahan bantuan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan oleh Direktur Telekomunikasi Khusus Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal, Kemkominfo, menyampaikan bahwa bantuan dari Kemkominfo ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses informasi. Hal ini sejalan dengan hak masyarakat untuk untuk mendapatkan informasi. Namun demikian, Bupati Trenggalek juga menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, mengingat kemajuan teknologi tak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memberikan efek negatif jika tidak digunakan sebagaimana mestinya.

b. Wakil Walikota Singkawang, dalam Sosialisasi dan Publikasi Program Kewajiban Pelayanan Universal pada tanggal 1 Maret 2012, menjelaskan bahwa pemerintah telah banyak membuat program untuk memperlancar informasi dan komunikasi. Program tersebut telah berupaya untuk membantu masyarakat dalam mengakses informasi. Sebagai contohnya, pelajar, dengan adanya internet, sekarang tak lagi bermasalah dengan sulitnya mencari sumber-sumber pelajaran. Dengan demikian, sudah tak ada lagi alasan bagi pelajar untuk tidak berprestasi karena begitu luasnya akses informasi.

Namun demikian, ada juga kritik masyarakat terhadap program USO. Sebagian kritik masyarakat terkait pelaksanaan program USO dapat dilihat, sebagai berikut :

a. Pada Acara Forum Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, pada tanggal 17 November 2011 bertempat di Hotel Prasasti Pacitan, Dirjen Informasi Komunikasi Publik, Kemkominfo, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui target USO terkait kegiatan desa pintar, perlu meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam memperoleh dan menyalurkan informasi. Hal ini harus dilakukan untuk membentuk peradaban kehidupan manusia yang modern. Ditambahkannya pula, bahwa masih terjadi kesenjangan informasi di dalam konteks kehidupan masyarakat. Hai ini disebabkan oleh adanya keterbatasan ekonomi dan kurangnya keterampilan dalam menggunakan IT. Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan infrastruktur komunikasi dengan melibatkan lembaga komunikasi sosial. Namun, pelibatan lembaga komunikasi sosial dipandang tak cukup. Pengembangan komunikasi dan Informasi harus melibatkan semua elemen masyarakat secara berjenjang, termasuk Bupati atau kepala daerah setempat. Dengan demikian, kesuksesan program USO akan lebih terasa bila dibandingkan dengan hanya mengandalkan lembaga komunikasi sosial saja.

b. Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno, selaku Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia pada tanggal 11 April 2011 mengingatkan bahwa Pemerintah perlu melakukan redefinisi mengenai broadband atau jaringan pita lebar. Redefinisi broadband diperlukan karena broadband akan menjadi kebutuhan dasar setelah kebutuhan dasar akan layanan telekomunikasi telah terpenuhi. Lebih lanjut, Direktur Utama Telkomsel menambahkan, bahwa pada USO, pemerintah hanya membeli service-nya saja. Untuk kedepannya, broadband yang saat ini menggunakan mekanisme USO, harus diganti dalam model PSO. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah setelah menyelesaikan masalah ketersediaan akses telekomunikasi melalui program USO, perlu memikirkan masalah transmisi untuk broadband. Masalah baru ini realistis dengan kebutuhan masyarakat atas jaringan transmisi yang lebih cepat, setelah kebutuhan akan tersedianya layanan komunikasi terpenuhi.

Adapun USO yang diterapkan di Indonesia, adalah sebagai berikut :


USO (Universal Service Obligation)Sehubungan dengan komitmen pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan di bidangtelekomunikasi, khususnya di wilayah - wilayah tertinggal, perintisan, pedesaan dan daerah terpencil,maka Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan program "Program LayananInternet Kecamatan", berupa penyediaan layanan internet di ibukota kecamatan dengan jumlah 5.748kecamatan diseluruh Indonesia.Depkominfo (Yang telah menunjuk pelaksana kebijakan) akan memberikan :

1.Menyediakan jasa akses internet VSAT (Bandwith uplink 128Kbps/downlink 256 Kbps, Latensi700ms, Packet Loss Maksimal 2%)'
2.Menyediakan 1 perangkat server , 5 PC Client (Core 2 Duo, 2,2 Ghz, Memori 1 Gb, Harddisk Builtup Dell), Switch Hub, Printer Multifungsi, Fungsi Routing, OS, Horisontal dan VerticalStructure Cabling, Billing System, Security System, UPS, Meja, Kursi, Rak, Papan Penunjuk Arah dan Papan Nama.
3.Melakukan Maintenance jasa akses internet dan equipment selama 48 bulan.

Mitra Kerja(Anda) :
1. Menyediakan lokasi warnet (di Kabupaten Magetan, bisa kami bantu)
2. Menyediakan biaya operasional warnet (misal gaji operator, listrik)
3. Membayar biaya kemitraan pengelolaan kepada pelaksana kebijakan depkominfo sebesar Rp.12.500.000,- (2.500.000).
4. PERSYARATAN MENJADI MITRA PLIK 

  1. Membayar Biaya Kemitraan (Partnership Fee) sebesar *Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratusribu rupiah)
  2. Mengisi Form Pendaftaran Mitra PLIK dan menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak).
  3. Revenue PLIK akan diberikan secara profit sharing sbb :- 80 % untuk Mitra PLIK - 20 % untuk penyedia jasa (akan diberlakukan setelah PLIK berjalan selama 3 bulan.


Sumber : pnbp.net
Newer Post Older Post Home

1 comment:

  1. PLIK penuh dengan korupsi, sehingga berubah menjadi permasalahan yang "PELIK".

    ReplyDelete