PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

By | 14:48 Leave a Comment
Dalam kehidupan sehari – hari pemutusan hubungan kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha lazimnya dikenal dengan istilah PHK atau pengakhiran hubungan kerja, yang dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati / diperjanjikan sebelumnya dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan antara pekerja / buruh dan pengusaha, meninggalnya pekerja / buruh atau karena sebab lainnya.

Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak ( pekerja maupun pengusaha) karena pihak- pihak yang bersangkutan sama- sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing – masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak, lebih – lebih pekerja yang dipandang dari sudut pandang ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan kerja bagi pihak pekerja akan memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, financial, sebab :
1.      Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, bagi pekerja / buruh telah kehilangan mata pencahariannya.
2.      Untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya ( biaya keluar masuk perusahaan, disamping biaya- biaya lain seperti surat – surat untuk keperluan lamaran dan fotocopy surat – surat lain).
3.      Kehilangan biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.

Dengan demikian , UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pemutusan hubungan kerja pada :
1.      Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak
2.      Badan usaha milik perseorangan , milik persekutuan  atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
3.      Usaha – usaha sosial dan usaha – usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Secara yuridis dalam Undang – undang No 13 Tahun 2003 dikenal beberapa jenis pemutusan hubungan kerja, salah satunya yang dapat dilakukan oleh pengusaha dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini:
a.       Perusahaan mengalami kemunduran sehingga memerlukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja.. “ Dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 ditentukan bahwa “ Pengusaha, pekerja , serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
b.      Pekerja telah melakukan kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).

Perundingan harus dilakukan secara musyawarah mufakat dengan memerhatikan:
a.       Tingkat loyalitas pekerja kepada perusahaan.
b.      Masa kerja.
c.       Jumlah tanggungan pekerja yang akan diputuskan hubungan kerjanya.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh setiap pimpinan perusahaan dalam melakukan PHK dengan pekerjanya adalah antara lain sebagai berikut :
a.       Mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang akan di PHK.
b.      Mengajukan permohonan izin kepada pihak P4D atau P4P, dengan memuat alasan – alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Memberikan uang pesangon, uang jasa , dan ganti kerugian lainnya kepada pekerja yang terkena PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan ( dilarang ) dalam hal – hal sebagai berikut:
a.       Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter sea waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus – menerus.
b.      Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaanya kerena memenuhi kewajiban terhadap negara.
c.       Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d.      Pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.
e.       Pekerja mempunyai pertalian darah atau atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya didalam suatu perusahaan, kecuali hal tersebut telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


Apabila pekerja telah terikat dalam perjanjiankerja, maka yang terpenting baginya adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan putusnya hubunga kerja akan membawa pengaruh psikologis, ekonomi dan financial bagi pekerja beserta keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Dengan diputusnya hubungan kerja oleh pengusaha berarti pekerja akan kehilangan mata pencaharian yang merupakan sumber kesejahteraan bagi dirinya beserta keluarganya dan juga akan merupakan beben pemerintah di dalam menanggulangi pengangguran.

Berdasarkan teori yang ada, memang pekerja berhak mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan pengusaha, akan tetapi dalam prakteknya pemutusan hubungan kerja itu selalu datangnya ddari pihak pengusaha.

Berdasarkan alas an tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta. Dengan ini agar jangan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja dengan sekehendak hatinya sendiri atau sepihak, bahkan kalau dapat hal ini untuk dihindari.

Undang – Undang No. 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan  swasta diatur di dalam pasal 1 sebagai berikut :
-          ayat 1
pengusaha harus mengusahakan agar  jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
-          ayat 2
pemutusan hubungan kerja dilarang selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena keadaan sakit menurut dokter selama waktu tidak melampaui  batas 12 bulan terus – menerus.
Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkana oleh Undang – undang atau pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan disetujui oleh pemerintah.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak, akan merugikan pihak pekerja diantaranya :
a.       pekerja akan kehilangan mata pencahariannya yang merupakan sumber penghidupan untuk dirinya dan keluarganya.
b.      Dalam hal mencari pekerjaan lagi dia harus mengeluarkan banyak energi, biaya surat lamaran, fotokopi surat-surat dan lain-lain.
c.       Biaya hidup beserta keluarganya selama belum mendapatkan pekerjaan gantinya.
d.      Menambah beban pemerintah, dengan bertambanhnya banyak pengangguran akan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan masyarakat, bangsa dan Negara.
Newer Post Older Post Home

0 comments: