Pengawasan Terhadap Tenaga kerja

By | 14:29 Leave a Comment
businessaspect.com.au

Pengawasan ketenagakerjaan adalah suatu sistem pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan. Sistem ini adalah suatu tata jaringan yang terdiri dari unsur (sub sistem) yang mana satu dengan yang lainnya saling berkaitan, ketergantungan dan saling berhubungan dalam mencapai tujuan.
Hubungan dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan ini terdapat beberapa subsitem yaitu pola pendidikan, operasional, ketatalaksanaan serta mekanisme operasioanl pengawas ketenagakerjaan. Pola pendidikan ini menyediakan pengawas ketenagakerjaan baik umum maupun spesialis, sedangkan pola operasional merupakan pengaturan interaksi antar pegawai pengawas. Kemudian ketatalaksanaan merupakan pendukung administrasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.. adapun mekanisme operasional pengawasan adalah urutan pemeriksaan atau pengawasan perusahaan di lapangan.
Keseluruhan pola tersebut antara pola yang satu dengan pola yang lainnya saling mempengaruhi dan saling ketergantungan. Katakanlah pola operasional tidak dapat berjalan apabila pola pendidikan sebagai sarana pengadaan pegawai pengawas tidak diselenggarakan, dikarenakan tidak ada pegawai pengawas yang mengoperasikan sistem, begitu seterusnya.
Dengan demikian tidak berjalan dengan baik salah satu sub sistem akan berakibat tidak berjalan sistem itu sendiri. Kaitannya dengan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diketahui adalah perusahaan dan tenaga kerja. Untuk dapat dilaksanakan 2 objek tersebut secara tuntas maka pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai pegangan adalah sistem pengawasan kaitan dengan mekanisme operasional pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan temuan dilapangan, katakanlah masalah lowongan, PHK. Sebagai seorang pegawai pengawas ketenaga kerjaan yang memahami akan sistem pengawasan tentu temuan-temuan tersebut akan di tidaklanjuti dengan cara mendistribusikan ke Subdit (tingkat pusat).
Ditemukannya lowongan akan didistribusikan ke tempat kerja, sedang kasus PHK ke P4D begitu selanjutnya tergantung temuan yang didapat dilapangan. Sedangkan kasus yang berkaitan dengan pengawasan misal upah lembur diselesaikan oleh pegawai pengawas yang bersangkutan.
Kemudian untuk kasus-kasus yang belum ada pengaturannya di distibusikan ke biro hukum guna pembahasan lebih lanjut untuk diterbitkan undang-undang atau peraturan lainnya, disinilah bagi para pegawai pengawas ketenagakerjaan dituntut suatu kemauan akan pelaksanaan sistem pengawas ketenagakerjaan. Bila ini dipenuhi maka pegawai pengawas sebagai ujung tombak, mata hukum (law of eyes) serta sumber data akan terwujud.
Masih banyaknya kasus perburuhan di Indonesia diakibatkan oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Peran Kementerian Nakertrans terhadap permasalahan tenaga kerja baik yang terjadi di perusahaan BUMN maupun swasta masih kurang optimal. Sehingga permasalahan ini selalu terus terjadi dan koordinasi antar Dirjen  termasuk dalam pengawasan yang dilakukan kurang optimal. Banyak sekali di daerah Kabupaten yang kurang sinergi antara pusat dan daerah. Tenaga pengawas di daerah banyak dipindah  diganti oleh personil yang bukan dari Kementeria Nakertrans sehingga mereka   kurang paham tentang UU Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, oleh karenanya masalah tenaga pengawas  harus mendapat perhatian. Perlu menjadi perhatian kita bagaimana tenaga pengawas  sebagai garda terdepan bisa melaksanakan tugasnya. Karena  di lapangan rata-rata tidak mengerti masalah pengawasan tenaga kerja, tidak tahu UU dan bukan orang yang tahu masalah ketenagakerjaan. Padahal sangat disayangkan perangkat Kementerian Nakertrans di lapangan khususnya tenaga pengawas tidak berbuat apapun terhadap masalah hubungan industrial.  Tidak akan banyak terjadi PHK apabila tenaga pengawas bekerja dengan benar. Kunci kegagalan  Kementerian Nakertrans  terletak di bidang pengawasan.  Ironisnya bidang pengawasan kelebihan anggaran,  namun anggaran bidang pengawasan tidak  terserap seluruhnya.[1]

Peraturan tentang pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010. Dimana di katan bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan[2]. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2, di katan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan system pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi :
a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan;
b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan
c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.[3]


[1] “Fungsi pengawasan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi kurang optimal”[berita], http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi9/2010/jan/15/1167/fungsi-pengawasan-kementerian-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-kurang-optimal , 14-jan-2010
[2] Republik Indonesia, Peraturan presiden RI, no 21 tahun 2010, Bab 1, pasal 1
[3]  Ibid
Newer Post Older Post Home

0 comments: