Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan Data Dalam Kartu Keluarga
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5. Surat Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
Hal Yang Harus Diperhatikan
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat, atau tempat dimana kita tinggal karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Popular Posts
-
Jamika 1 - Jakarta minggir kali Melayang di benak ini Saat aku mengingat engkau masih indah masih selalu terasa di dalam hati Kehangatan ...
-
Intro : "lw ngapain sih ribut2 mulu, cape tau dengerin dia, lw pikir lw doang kali yang punya masalah" Sering kali kau datang memb...
-
Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah Definisi Al Musyarakah Pengertian Secara Bahasa Musyarakah secara bahasa diambil ...
-
kita memang kadang lemah bukan berarti tak berdaya kita hanya bisa berusaha kita memang kadang resah bukan berarti hati tak tenang kita ha...
-
Dalam mempelajari ilmu ekonomi mikro perlu disadari perbedaan dari pernyataan positif (pernyataan yang mengandung arti: apakah yang berlaku,...
-
100% Cinta Indonesia adalah kampanye untuk mempromosikan merek dan produk Indonesia yang diluncurkan tahun 2009. Meskipun pada awalnya kampa...
-
Asal comot kali ini mengambil dari forum tercinta [kaskus.us] Abis tulisannya lucu, keren, dan unik. Berikut ceritanya yang sesuatu banget :...
-
Tidak panik, cuma bingung aja. Soalnya hardisk eksternal saya WD My Passport Ultra 500 Gb, tidak bisa dibuka di laptop yang ada di rumah (...
-
Insan kamil berasal dari bahasa Arab, yaitu dari dua kata: Insan dan kamil. Secara harfiah, Insan berarti manusia, dan kamil berarti yang s...
-
Berikut ini tips bagaimana caranya mengetasi blog atau website yang terkena negative SEO (Search engine optimization). Bagi anda blogger y...
0 comments: