Cara Membuat SKCK

By | 23:54 12 comments
Surat SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan baik dalam melamar pekerjaan atau untuk melanjutkan studi (sekolah/kuliah).

Berberapa hari yang lalu, saya diharuskan untuk membuat surat keterangan yang dahulu dikenal dengan Surat keterangan berkelakukan baik ini, untuk membuat surat ini cukup mudah. Antara lain:
Pada gambar di atas, ada dua syarat. Yang pertama untuk pembuatan baru dan yang kedua untuk perpanjangan SKCK. Kurang lebih syarat untuk keduanya hampir sama:

1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy Kartu keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW dan kelurahan)
4. Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
5. Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto background (latar belakang) warna merah.
6. Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar.
7. Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan.

Untuk langkah-langkahnya pertama anda harus ke RT di domisili anda meminta surat pengantar. Setelah mendapatkannya, lalu anda meminta stempel dari pak RW juga dalam surat tersebut. Sebagai tanda surat tersebut telah diketahui dan di setujui RT/RW.

Berikut pengalaman saya dalam membuat SKCK di wilayah Tangerang Kota:

Waktu pembuatan surat pengantar kemarin saya tidak sempat ketemu pak RT, karena pada saat kerumahnya beliau tidak ada, karena ke-esokan paginya saya harus mengantar adik sekolah, jadi saya minta tolong kepada  orang tua saya untuk bertemu Pak RT agar dibuatkan surat tersebut. (kata babe, gak pake biaya, pak RT di kasih uang terima kasih gak mau).

Setelah mendapatkan surat tersebut, saya langsung pergi ke kelurahan. Dalam hal ini saya pergi ke kantor kelurahan Ketapang yang merupakan kelurahan tempat saya bertinggal.
Disana saya membuat suat pengantar untuk membuat SKCK, tanpa biaya sama sekali. Petudas tidak meminta kepada saya. Setelah itu, baru saya pergi ke polsek Cipondoh, jadi tanpa surat pengantar dari kecamatan ya, karena memang syaratnya seperti itu.
Biaya yang dikeluarkan pada saat pembuatan SKCK ini, Rp 20.000, padahal di sana ada tulisan untuk biayanya hanya sebesar Rp. 10.000, atau mungkin sudah berubah. hanya pengumumannya belum tertempel.
Berhubung, saya berada di polsek, sekalian saja saya membuat surat kehilangan untuk SIM saya yang hilang. Pak polisinya minta uang Rp. 20.000 untuk pembuatan surat kehilangan ini.
Newer Post Older Post Home

12 comments:

  1. bikin-y bisa di p0lsek ya ga harus di polres ?

    ReplyDelete
  2. Pas di kelurahan tempat ente bikin surat pengantar tanya aja.. tar di kasih tau tempat bikin skck-nya yang deket lokasi ente

    ReplyDelete
  3. "foto copy permohonan" itu permohonan apa ya?

    ReplyDelete
  4. Brdasarkan PP No.50 Tahun 2010 tntang Pnerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan biaya untuk pmbuatan SKCK sbesar 10.rbu rupiah
    Tdi siang kbtulan saya jga mmbuat SKCK di polsek cengkareng dan memang ptugas meminta 20 rbu tpi saya ksh 10 rbu krna memang aturannya sperti itu dan pntu pelayanan SKCK pun sudah d pampang pngumuman bhwa pmbuatn SKCK 10 rbu
    cuma ingn share pngalman pmbuatan SKCK

    ReplyDelete
  5. kalo rumah ane daerah pondok bahar, bikin SKCK di polsek cipondoh bisa kan?

    trus kalo ane cuma perpanjang SKCK aja, jadi nggak perlu minta surat pengantar RT/RW/Kelurahan lagi kan ya?

    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  6. Ia, tanpa surat pengantar, Keterangan dokumen yang harus dilengkapi, sudah saya foto dari pengumuman yang ada di polsek. Silahkan melengkapi lalu langsung ke polsek Cipondoh saja.

    ReplyDelete
  7. prosesnya bisa sehari jadi kah?

    ReplyDelete
  8. Om, mau tanya polres cipondoh tutup jam berapa buat bikin skcknya?

    ReplyDelete
  9. Thanks info nya,buat yg mau buat isi formulir selengkapanya klau tidak ada atau tidak pernah,tulis jg seperti itu biar nggak bolak balik antri...,btw waktu buat surat kehilangan di polres bandara tidak ada biaya,krn dibelakang meja polisinya ada sapandung gede bgt tidak ada biaya pelayanan,klau memang ada...,bs jd pungli yg tidak bisa kita hindari

    ReplyDelete
  10. Mau tanya Untuk polsek cipondoh tutup jam brapa

    ReplyDelete
  11. Mau tanya donk klw pakai ktp daerh lain tp ada srt domisili bisa ng" ya ngrus skck ny d polsek cipondoh?

    ReplyDelete