Bisnis Forex ?

By | 13:09 2 comments
hukum bisnis forex, hukum jual beli mata uang, pengertian forex
penurystreet.com
Beberapa teman sering bertanya "Mas Bsinis Forex Gak?" Ketika hanya ditanyakan oleh satu atau dua orang saja dari teman, diriku menganggapnya biasa saja, sekejap berkata dalam hati mungkin mereka penasaran apa yang diri ini lakukan.

Tetapi semakin lama, banyak orang yang bertemu daku, dan melihat diri ini sering online berjam-jam di depan laptop, makin banyak yang bertanya dan menyangka saya aktif dalam bisnis forex. Pertanyaan mereka saya anggap wajar, karena memang di luar sana sedang gencar promosi bisnis forax-forex ini, bahkan ada beberapa blogger dan publisher yang tadinya menjual slot iklan, training mengelola bisnis online, sekarang sudah mulai menjual training-training yang berhubungan dengan dunia pasar uang ini.

Oleh karena itulah dalam tulisan ini saya bermaksud memberikan penjelasan mengenai apa itu sebenarnya bisnis forex. Definisi Forex (foreign exchange market) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Pasar valuta asing yang kemudian disingkat biar lebih keren dengan singkatan Valas merupakan Jual Beli atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnyayang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan (melotot terus deh mantengin pergerakan mata uang).

Bagaimana cara kerja Forex?
Di pasar valas (forex) seseorang bisa membeli ataupun menjual berbagai mata uang untuk mendapatkan keuntungan, dan Trading Forex bersifat “2 Ways Opportunity”, yaitu bisa dengan meraih keuntungan dengan memanfaatkan order Buy ataupun Sell.
Jika melakukan order Buy kemudian harga  kurs mata uang naik maka akan mendapatkan Profit, begitu pula sebaliknya, jika melakukan order Sell kemudian harga kurs mata uang maka akan  mendapatkan Profit. Tetapi jika melakukan order Buy kemudian harganya menurun maka seseorang akan menderita Loss (kerugian).

Profit ataupun Loss jika tidak ditutup (close/liquid)  posisinya  maka  posisi order maka masih dianggap mengambang (floating) atau belum direalisasikan, sehingga dapat  memungkinan terjadinya balik arah. Misalkan seorang Trader memasang perintah Buy dan kemudian ternyata harganya menurun, tetapi masih belum ditutup posisinya (belum diclose), maka Trader tersebut masih menderita floating loss, dan bila kemudian ternyata kurs harganya kembali naik melebihi posisi  semula tadi maka Trader tersebut akan mendapatkan floating profit, dan bila open  posisi yang  floating  profit  tersebut  ditutup (diclose) maka floating profit tersebut barulah akan direalisasikan menjadi profit yang sesungguhnya dan nyata.


BUY  jika  mengharapkan  kurs  harganya  menjadi  NAIK  untuk  mendapatkan  Profit, SELL  jika mengharapkan kurs harganya menjadi TURUN untuk mendapatkan Profit


Contoh:
Misalkan  seorang  trader  membeli  10,000  EURO  (EUR)  dibanding  USDollar (USD)  di  awal  tahun  2011 ketika  harga  EUR/USD  saat  itu  adalah  0.9600.  Berarti  trader  tersebut  membeli 10,000 EURO dan menjual 9,600 USDollarnya.
 

Dan ketika bulan Juni 2011 Trader tersebut menjual kembali 10,000 EUROnya untuk dibelikan  ke  USDollar  lagi  dengan  rate  EUR/USD  saat  itu  adalah  1.1800.  Maka  Trader  tersebut  akan memperoleh 11,800 USDollar dari penjualan 10,000 EUROnya.
Dari  contoh  diatas,  maka  Trader tersebut akan  mendapatkan  keuntungan (profit)
sebesar: 1,800 – 9,600 = USD $2,200 Posisi  Jual  (Sell)  sering  disebut  juga dengan  istilah  Bid  ataupun  Short,  sedangkan  Beli  (Buy) sering disebut dengan istilah Ask ataupun Long  Spread Jual Beli Di  Forex,  terdapat  selisih  perbedaan  kurs  harga  Jual  dan  Beli,  dan  hal  ini  dinamakan  dengan Spread. Harga kurs Jual (Bid) selalu lebih rendah daripada harga Beli (Ask). 
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari definisi dan contoh di atas adalah aktivitas yang dimaksud dalam bisnis forex atau perdagangan valuta asing merupakan aktivitas jual beli uang. Dengan penuh spekulasi membeli mata uang dari suatu negara dan kemudian menjual dengan mata uang negara lain ketika nilainya naik.

Teringat perkataan dosen Islamic Finance di bangku kuliah"Transaksi jual beli akan menjadi haram ketika tidak ada the underlying transaction" Maksudnya transaksi jual beli atau pertukaran dengan uang akan menjadi haram ketika tidak mewakili sesuatu.

Contohnya yang saya ingat: ketika perusahaan menerbitkan surat berharga untuk mewakili sebuah aset perusahaan yang akan di jual di pasar saham untuk mendapatkan tambahan modal. Hal yang biasa terjadi dan menyebabkan bobroknya perekonomian adalah perputaran selanjutnya yang sering dilakukan oleh para spekulan pemain saham adalah ketika mereka mengetahui perusahaan sedang naik daun maka ia menjual saham yang ia beli tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, dan kemudian orang lain yang membeli saham menjual lagi, lagi, lagi, dan lagi.

Disanalah terjadi perputaran setannya, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan tambahan modal ketika surat berharganya dijual belikan oleh para pemain saham. Tambahan kenaikan harga tidak valid menyatakan kenaikan harga aset pula, dan kenaikan harga lembar saham/surat berharga tersebut hanya dinikmati oleh pemegang saham semata, karena perusahaan hanya mendapatkan saat pertama kali menjual saja.

Bagaimana Hukum Jual Beli Mata Uang?

Melakukan transaksi jual beli valuta asing di namakan sharf (penukaran mata uang), dan sharf ini harus dilakukan secara taqabuth (serah terima secara langsung) di tempat aqad. Maka apabila telah terjadi taqabuth di tempat aqad maka hal itu tidak apa-apa. Artinya bahwa jika seseorang menukarkan mata uang Saudi dengan dolar Amerika maka tidak mengapa dengan hal ini, sekalipun ia ingin mendapatkan keuntungan di masa akan datang, akan tetapi dengan syarat bahwa ia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan dirham Saudi yang dijual secara langsung. Adapun jual beli tanpa qabadh (serah terima) maka hal itu tidak sah, dan ia termasuk riba nasi`ah (bertempo).

Untuk penjelasan Hukum, saya mengutip dari pendapat para ulama, dan untuk lebih jelasnya lagi saya sertakan fatwa MUI tentang hukum jual beli uang pada referensi di akhir tulisan ini, berikut ini saya kutipkan inti dari fatwa tersebut:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. 

Saran saya bagi anda yang sedang ingin menekuni bisnis forex atau anda yang sudah menekuni saat ini adalah STOP BISNIS FOREX, jangan melanjutkan rasa penasaran dan keingin tahuan tentang bisnis forex ini apalagi dengan melihat iming-iming penghasilan yang akan diperoleh. Lanjtkan pencarian tentang Forex jika memang anda ingin melakukan studi lebih lanjut, meneliti dengan lebih valid letak hukumnya, dan bagaimana dampaknya terhadap sektor riil/real.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing
http://trading.narotama.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/Bagaimana-cara-kerja-Forex.pdf
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-mata-uangforex-tanggapan-terhadap-fatwa-mui
 


Newer Post Older Post Home

2 comments:

  1. mantaps mas eko, infonya bermanfaat banget...

    ReplyDelete
  2. Mantap sharingnya om

    Sekarang trading di broker mana nih .. kalau ane sih broker octafx

    Ilmunya sangat bermanfaat terutama yang membahas tentang persfektif trading berdasarkan hukum legal karena banyak yang bertanya tentang hal ini

    ReplyDelete