
Hukum mempunyai makna yang luas, meliputi semua peraturan/ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi setiap pelanggarannya.
Peraturan hukum yang tertulis di Negara indonesia ini mengacu pada perundang-undangan tertulis dan HAM yang tertulis juga, dan kebiasaan-kebiasaan yang terpelihara dalam masyarakat. Sedangkan peraturan hukum yang tidak tertulis adalah sekedar kebiasaan saja dan adat istiadat.
Hukum tertulis dan tidak tertulis ini dibuat oleh pihak yang berwenang atau yang tidak tertulis oleh masyarakat, daerah, negara untuk mengatur kehidupan masyarakat, di berbagai bidang, meliputi : Ekonomi; politik; sosial dan budaya; serta Pertahanan dan keamanan negara.
Tujuan Hukum Adalah
- Mencapai keadilan
- Kepastian Hukum
- Kedamaian
- Ketertiban
- kesejahteraan
- Kemakmuran, dan hal lain yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
0 comments: