Pengertian Rule Of Law Adalah

By | 06:11 Leave a Comment
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.

Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.

Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.

Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . cirri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia dan legalitas hokum. Di Negara hukum , peraturan perundang –undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar ( konstitusi ) merupakan satu kesatuan system hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.

Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang sebelumnya.
Berdasarkan pengertian, friedman ( 1959 ) membedakan Rule Of Lawmenjadi 2 yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki / materil ( ideological sense ). Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir ( organized public power ) . hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ).

Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan social “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan social.

Secara sederhana , yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan ( supremasi hokum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa kemal pasha, 2003 ).
Newer Post Older Post Home

0 comments: