Thoharoh - Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
5. Anjing dan babi
6. Muntahan.
7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك
Popular Posts
-
Jamika 1 - Jakarta minggir kali Melayang di benak ini Saat aku mengingat engkau masih indah masih selalu terasa di dalam hati Kehangatan ...
-
Intro : "lw ngapain sih ribut2 mulu, cape tau dengerin dia, lw pikir lw doang kali yang punya masalah" Sering kali kau datang memb...
-
Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah Definisi Al Musyarakah Pengertian Secara Bahasa Musyarakah secara bahasa diambil ...
-
Tidak panik, cuma bingung aja. Soalnya hardisk eksternal saya WD My Passport Ultra 500 Gb, tidak bisa dibuka di laptop yang ada di rumah (...
-
Selain masalah User Account Control dan bentrok dengan anti virus, kadang XAMPP yang kita install di komputer kita juga mengalami masalah, a...
-
Berawal dari teman yang memiliki Samsung Galaxy Ace S5830 yang mau di root dan ditambahkan Rom manager Clockwood atau cynogen gitu lah. Keja...
-
Lirik Lagu Jamica - Terkutuk Cintamu Sepi kini, saat mencintaimu Perih ini akan sikap burukmu kau berikan kepadaku harapan yang semu tak per...
-
http://ekomarwanto.com 1. Bagaimana cara membuat account Blogger? Pada homepage Blogger , klik tombol "Buatlah Blog Anda Sekarang&quo...
-
Teori Tingkah Laku Konsumen : Teori Nilai Guna (Utiliti) Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan : Pendekat...
-
JANGAN AMBIL KONSENTRASI PEMASARAN DI UIN!, Wah kok tulisannya begitu sih mas bro? biarin aja, nih kan blog gw, jadi terserah juga dong mau ...
0 comments: