Thoharoh - Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
5. Anjing dan babi
6. Muntahan.
7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك
Popular Posts
-
Tidak panik, cuma bingung aja. Soalnya hardisk eksternal saya WD My Passport Ultra 500 Gb, tidak bisa dibuka di laptop yang ada di rumah (...
-
Intro : "lw ngapain sih ribut2 mulu, cape tau dengerin dia, lw pikir lw doang kali yang punya masalah" Sering kali kau datang ...
-
Jamika 1 - Jakarta minggir kali Melayang di benak ini Saat aku mengingat engkau masih indah masih selalu terasa di dalam hati Kehangatan ...
-
Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah Definisi Al Musyarakah Pengertian Secara Bahasa Musyarakah secara bahasa diambi...
-
Menjelang subuh gini malah baru selesai nonton film. Padahal pas kemarin sore sebelum tidur, mau niat bangun malem buat ngerjain kerja...
-
Ilustrasi: fahmee76.blogspot.com Cerita ini berawal dari Universitas Hewan terkemuka yang ada di kota Pitatu, Sebuah kota yang dapat dik...
-
Chairil Anwar (Medan, 26 Juli 1922 — Jakarta, 28 April 1949) adalah penyair legendaris yang sering disalahpahami, tidak sedikit orang yang...
-
Pada sebuah perusahaan kita dapat menerapkan strategi push pada sales force kita. Atau kita melakukan strategi pull pada promosi kita. Strat...
-
Prinsip Dasar Akhlak Dalam Islam Islam adalah agama yang sangat mementingkan Akhlak dari pada masalah-masalah lain. karena misi Nabi M...
-
image : tpirsummaries.8m.com Harga merupakan hal yang terpenting dalam sebuah bisnis, barang yang dijual harus ditentukan harganya sehing...

0 comments: