Mengingat
mahalnya biaya perawatan kesehatan dan medis saat ini, dibutuhkan solusi yang
dapat mengatasi masalah kesehatan yang pada umumnya diderita masyarakat
Indonesia, terutama rakyat kecil dan menengah. Bahkan, rakyat yang tergolong
mampu secara finansial pun belum tentu dapat mengatasi masalah ini. Suatu saat
mereka dapat jatuh miskin juga karena biaya kesehatan yang kian “mencekik”.
Untuk itu,
pemerintah pun memikirkan sebuah upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat
dalam aspek kesehatan. Pemikiran ini akhirnya berbuah keputusan diadakannya
jaminan kesehatan sosial lewat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 mengenai
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui Traveloka Anda juga bisa
mendapatkan informasi mengenai BPJS secara jelas dan berbagai macam tawaran
yang diberikan. Atau langsung bisa klik link ini https://www.traveloka.com/bill-payment/bpjs.
Mengenal BPJS
Kesehatan
BPJS Kesehatan - www.salamdakwah.com |
BPJS Kesehatan
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) berperan dalam penyelenggaraan
jaminan kesehatan nasional untuk seluruh kalangan masyarakat. Tergabung dengan
Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sudah lebih
dahulu diluncurkan (per 31 Desember 2013), BPJS Kesehatan mulai dapat dinikmati
masyarakat per 1 Januari 2014.
Pemerintah
Indonesia mengimbau bahwa warga diwajibkan mendaftarkan diri untuk keanggotaan
jaminan kesehatan ini agar dapat segera menikmati fasilitas perawatan medis
saat dibutuhkan. Jangan khawatir, mendaftar keanggotaan BPJS kini tidak hanya
dapat dilakukan di kantor cabang atau kantor kabupaten, tapi dapat juga
dilakukan secara online di situs resmi BPJS Kesehatan.
Untuk pembayaran
iuran per bulannya, terdapat penyedia jasa pembayaran tagihan seperti Traveloka
yang dapat Anda andalkan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut,
Anda dapat membaca info BPJS Kesehatan di Traveloka.
Asal - Usul
Bpjs kesehatan - infobpjs.blogspot.com |
Cikal bakal BPJS
Kesehatan sebenarnya adalah Keppres No. 230 tahun 1968 yang mengatur tentang
jaminan kesehatan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), Penerima Pensiun, dan
seluruh keluarganya. Untuk itu, Menteri Kesehatan pada saat itu membentuk Badan
Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).
Pada tahun 1984,
berdasarkan regulasi pemerintah No. 22 tahun 1984 mengenai Pemeliharaan
Kesehatan untuk PNS, Penerima Pensiun (ABRI, PNS, Pejabat Negara), dan seluruh
anggota keluarganya. Pada saat itu, badan penyelenggara pun berganti nama
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti.
Tujuh tahun
kemudian, di tahun 1991, pemerintah memutuskan untuk menambah keanggotaan
jaminan kesehatan yaitu veteran tentara dan para pejuang perang kemerdekaan,
beserta anggota keluarganya. Lalu, setahun kemudian, pemerintah pun kembali
mengganti nama badan penyelenggara jaminan kesehatan ini menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Husada Bhakti.
Di tahun 2005,
Perseroan Terbatas (PT) Husada Bhakti diubah lagi namanya menjadi PT Askes
(Asuransi Kesehatan) sebelum akhirnya berubah nama lagi menjadi BPJS Kesehatan.
Tujuan Pembentukan
Pemerintah
membentuk asuransi kesehatan nasional ini dengan harapan besar agar maksimal
per 1 Januari tahun 2019 tidak ada lagi rakyat Indonesia dari berbagai kalangan
yang menderita karena masalah kesehatan. Diharapkan pula kualitas BPJS
Kesehatan akan selalu mengalami peningkatan dan berkelanjutan.
Di samping itu,
pemerintah juga berharap jaminan kesehatan nasional ini akan diperkuat dengan
sistem pembayaran dan manajemen keuangan yang adil, transparan, dan tepercaya.
Manfaat bagi para
anggota
Bpjs kesehatan - www.kanzinformatics.com |
Terwujudnya BPJS
Kesehatan adalah bukti bahwa pemerintah tidak berdiam diri melihat penderitaan
rakyatnya yang tidak mampu membayar biaya perawatan medis ketika penyakit atau
kecelakaan merenggut kesehatan mereka. Setelah Anda mendaftarkan diri sebagai anggota
JKN-KIS ini, Anda akan segera menikmati berbagai manfaatnya, seperti:
- Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 yang bertempat di klinik dokter umum dan dokter gigi, puskesmas, dan Rumah Sakit (RS) tipe D. Ada pun pelayanan kesehatan tersebut antara lain adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan (vaksinasi, program Keluarga Berencana, skrining kesehatan, dan penyembuhan penyakit kronis), konsultasi, cek kesehatan, pengobatan (rawat inap dan rawat jalan), pemeriksaan kehamilan serta kelahiran bayi, dan masih banyak lagi.
- Faskes tingkat 2, rujukan ke RS tipe B dan C, yakni: perawatan rawat jalan dan inap, administrasi layanan, konsultasi, pemeriksaan, dan penanganan medis oleh dokter ahli (spesialis) dan dokter sub-spesialis, layanan laboratorium, radiologi, peralatan kesehatan implan, Keluarga Berencana, rawat inap intensif atau non-intensif, pelayanan jenazah bila anggota JKN-KIS meninggal dalam penanganan medis, dan sebagainya.
- Faskes tingkat 3, di mana pasien akan dirujuk ke RS tipe A, karena tidak dapat ditangani di RS tipe B, C, dan D.
- Layanan Unit Gawat Darurat
- Penggunaan mobil ambulans.
0 comments: