1. Civil Law (hukum sipil)
Hukum berdasarkan kode sipil yang termodifikasi. berasal dari hukum romawi yang di praktekkan Eropa kontinental, termasuk bekas jajahannya seperti belanda, indonesia,Dll
2.Common law
Hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan berdasarkan preseden/judge made law. Sistem ini di praktekkan di negara anglo saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.Islamic Law
Hukum berdasarkan Syari'ah Islam, yang berdasarkan al-Qur'an dan hadist.
4.Socialist law
sistem hukum yang di praktekkan di negara-negara sosialis.
5.Far East Law
Sistem hukum timur jauh perpaduan civil law, common law, dan hukum islam.
Beberapa Asas Hukum
1. Lex superior derogat legi Infiriori
Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
contoh: Undang-undang dasar lebih tinggi dari unfdang-undang saja.
2. Lex Specialis derogat legi generali
Hukum khusus mengalahkan hukum umum
contoh: KUHPdt dengan KUHD
3. Lex posterior Derogat legi priori\
Hukum baru mengalahkan hukum lama
contoh : Dengan ketentuan sederajat yang baru lebih tinggi, undang undang tentang perseroan terbatas yang lama, dikalahkan kekuatan hukumnya dengan undang undang terbaru yang tahun 2007.
0 comments: