HUTANG PIUTANG, AR-RAHN, HIWALAH, DAN KAFALAH

By | 06:25 Leave a Comment
Pengertian Hutang Piutang

Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.

Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.

Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.

Hukum Hutang Piutang

Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.

Memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong dan akan diberikan pahala yang besar oleh Allah SWT.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 3
B. Rumusan masalah 3
BAB II PEMBAHASAN
I. HUTANG PIUTANG 4
A. Pengertian Hutang Piutang 4
B. Hukum Hutang Piutang 4
II. GADAI ( RAHN ) 12
A. Pengertian Gadai 12
B. Rukun ArRahn 14
C. Hukum-Hukum Setelah Serah Terima 16
III. HIWALAH ( PENGALIHAN HUTANG ) 19
A. Pengertian Pengalihan Hutang 19
B. Hukum Hiwalah 20
C. Rukun dan Syarat-Syarat dalam Hiwalah 21
D. Jenis-Jenis Hiwalah 22
E. Aplikasi Hiwalah dalam Institusi Keuangan 23
F. Akad Hiwalah berakhir 23
IV. KAFALAH ( PENANGGUNGAN HUTANG ) 24
A. Pengertian Kafalah 24
B. Dasar Hukum Kafalah 25
C. Rukun Kafalah 26
D. Syarat Kafalah 26
E. Macam-Macam Kafalah 27
F. Pelaksanaan Kafalah 29
G. Pembayaran Dhamin 30
BAB III PENUTUP
A. Simpulan 31
B. Saran 31
DAFTAR PUSTAKA 32

Newer Post Older Post Home

0 comments: