Kita semua pasti tak akan mengira bahwa perusahaan provider plat merah yang terlihat masih bertengger di papan atas dalam penguasaan pangsa pasar pelanggan pengguna telakomunikasi di Indonesia ini tiba-tiba divonis pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2012.
Dari sekitar 240 juta pengguna layanan telekomunikasi di Indoensia, Telkomsel hampir menguasai 50% pangsa pasar, dengan 112 juta pelanggan. Lalu bagaimana bisa tiba-tiba anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia Tbk ini bisa langsung divonis pailit?.
Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Kasus ini berawal ketika Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai dengan Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun, pada Juni 2012 anak perusahaan Telkom ini memutuskan kontrak, karena menganggap Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan atau wanprestasi.
Setelah itu PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp200 miliar.Permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012 PN.Niaga.JKT.PST.
Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.
Mentrian BUMN, Dahlan Iskan meminta Telkomsel agar terus dapat berjuang dalam kasus ini, dan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
Oleh karena itu, saat ini pihak telkomsel sedang melakukan kasasi terhadap vonis Pailit ini. Dengan mempersiapkan data-data yang dapat memenangkan telkomsel dalam pesoalan ini di meja hijau.
Kita berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan tetap tidak merugikan antar kedua belah pihak, dan pihak-pihak lain yang tidak terkait secara langsung, karena menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, kasus putusan hukum dipailitkannya Telkomsel bisa berdampak sistemik. Mengingat banyaknya jumlah pelanggan telkomsel di negri yang memiliki perusahaan provider terbanyak di dunia ini [:D].
Popular Posts
-
Jamika 1 - Jakarta minggir kali Melayang di benak ini Saat aku mengingat engkau masih indah masih selalu terasa di dalam hati Kehangatan ...
-
Intro : "lw ngapain sih ribut2 mulu, cape tau dengerin dia, lw pikir lw doang kali yang punya masalah" Sering kali kau datang memb...
-
Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah Definisi Al Musyarakah Pengertian Secara Bahasa Musyarakah secara bahasa diambil ...
-
Tidak panik, cuma bingung aja. Soalnya hardisk eksternal saya WD My Passport Ultra 500 Gb, tidak bisa dibuka di laptop yang ada di rumah (...
-
Berawal dari teman yang memiliki Samsung Galaxy Ace S5830 yang mau di root dan ditambahkan Rom manager Clockwood atau cynogen gitu lah. Keja...
-
Selain masalah User Account Control dan bentrok dengan anti virus, kadang XAMPP yang kita install di komputer kita juga mengalami masalah, a...
-
Insan kamil berasal dari bahasa Arab, yaitu dari dua kata: Insan dan kamil. Secara harfiah, Insan berarti manusia, dan kamil berarti yang s...
-
kita memang kadang lemah bukan berarti tak berdaya kita hanya bisa berusaha kita memang kadang resah bukan berarti hati tak tenang kita ha...
-
Lirik Lagu Jamica - Terkutuk Cintamu Sepi kini, saat mencintaimu Perih ini akan sikap burukmu kau berikan kepadaku harapan yang semu tak per...
-
Dari segi bahasa terdapat sejumlah kata atau istilah yang di hubungkan para ahli untuk menjelaskan kata tasawuf. Nasution, misalnya menyebu...
0 comments: