Jaminan Kesejahteraan Nasional

By | 01:13 Leave a Comment
"Ngarang Bebas"

Iklan jaminan kesejahteraan nasional (JKN) sudah mulai ditayangkan di televisi-televisi kita. Jaminan kesejahteraan nasional nantinya akan diubah menjadi

Jaminan Kesejahteraan Nasional katanya adalah program pemerintah dan masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial.

Perlindungan jaminan sosial mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang yang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi sosial atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari kontribusi/premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan/atau pemberi kerja. Kontribusi/premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat pendapatan/upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Pendekatan kedua berupa bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari negara dan bantuan sosial masyarakat lainnya.

Mekanisme jaminan sosial berbasiskan masyarakat yaitu penggalangan dana secara swadaya untuk memberikan jaminan sosial bagi komunitas lokal telah tumbuh secara turun-temurun di masyarakat seperti jimpitan, arisan, baitulmal, ataupun kegiatan serupa dengan istilah yang berbeda di setiap daerahnya.

Pada perkembangannya, sistem jaminan sosial yang dibangun tidak dapat menjangkau kelompok berisiko, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, dikembangkan sistem jaminan sosial dengan sasaran kelompok yang tidak dapat tercakup oleh sistem jaminan sosial konvensional. Yang disebut Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos).

Askesos adalah jaminan pertanggungan dalam bentuk penggantian pendapatan keluarga bagi warga masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal terhadap risiko menurunnya kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama mengalami sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia sehingga berada dalam kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga.

Askesos merupakan program strategis dalam jaminan sosial berupa program pemeliharaan penghasilan (income maintenance) yang berskala nasional bagi masyarakat miskin atau marginal.

Dalam pelaksanaannya program Askesos ini bermitra dengan organisasi sosial/yayasan/lembaga yang telah dibina oleh Kementerian Sosial sebagai pengelola atau pelaksana di lapangan dengan membentuk Tim Pengelola Askesos.

Lumayan kan kalau menurut pemerintah, Jadi bisa mengurangi pengeluaran APBN karena di cover asuransi.

Dalam hal ini JKN dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan yang pada saat ini sudah sangat dikenal dengan Jamsostek. Definisi BPJS adalah sebagai berikut:

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan fungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia

(Sumber:  UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan UU No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 angka 8, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1))
Newer Post Older Post Home

0 comments: