 |
gambar: sehatnegeriku.com |
Dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang berlaku mulai tahun ini (2014), dalam menjalankan kebijakan tersebut maka dibentuklah suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) yang mengelola jaminan sosial seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam jaminan nasional.
Inget lho! hanya yang terdaftar saja.
Maka dari itu penting bagi masyarakat sekalian untuk mencari informasi lebih lengkap mengenai program ini, terutama dalam pendaftarannya. Jika anda terkait dalam sebuah institusi/perusahaan kemungkinan perihal pendaftaran lebih mudah, karena pengelolaannya akan dibantu dengan pihak perusahaan, namun masyarakat yang tidak tergabung dalam sebuah institusi/perusahaan maka mereka harus mendaftar sendiri.
Berikut ini adalah contoh FormulirBPJS Kesehatan:
 |
Tampilan Lembar 1, Form Isi Formulir |
 |
Tampilan Lembar 1 bagian belakang, Tata Cara Pengisian |
 |
Tampilan Lembar 2, Tata cara mengisi lembar 2 |
 |
Tampilan Lembar 2 Form Isi Formulir |
Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai Kebijakan pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) anda dapat mendownload buku panduannya melalui link
BUKU PEGANGAN SOSIALISASI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional 2014.
Bagi yang tidak terdaftar gimana?
ReplyDeleteCara daftarnya gimana mas... ma daptarnyA dimana?
ReplyDeletecari di google... ad kog... mbah google gt looooh
ReplyDeletedaftar aja ke republiksablon.com hehehe.
ReplyDelete